Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Usulkan 806 Napi Dapat Remisi 17 Agustus

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandar Lampung menyiapkan 806 daftar nama narapidana untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Bandar Lampung Mukhlisin Fardi mengatakan usulan itu disiapkan berdasarkan permintaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jauh hari sudah diminta langsung dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kita usulkan dan usulan ini nantinya bisa bertambah atau berkurang," ujarnya, Senin (8/7/2019).
Dari pengajuan tersebut, pihak Lapas Kelas 1A Bandar Lampung secara khusus telah memberikan sosialisasi kepada narapidana. Hal itu dilakukan, sambungnya untuk para narapidana menyiapkan segala keperluan administrasi.
"Misalnya kalau mereka adalah narapidana dengan pidana khusus. Kasus narkotika atau korupsi, mereka harus mengurus berkas pengajuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat mutlak," terangnya.
Sejauh ini, kata Mukhlisin, pihaknya tengah mengupayakan untuk mengajukan narapidana perkara teroris bernama Suyata. "Dia narapidana perkara teroris di Poso. Kita upayakan dia mendapat remisi," ungkap dia. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025 -
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025