• Jumat, 29 Maret 2024

Modus Mengaku Polisi, Komplotan Ini Gasak Mobil yang Melintas di Jalan Sepi

Senin, 08 Juli 2019 - 15.28 WIB
34

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Modus aksi kriminal semakin beragam. Para pelaku kejahatan agaknya juga terus ‘belajar’ bagaimana memuluskan aksi-aksinya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, belum lama ini. Sekelompok orang menggasak mobil yang melintas dengan modus mengaku polisi.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa (14/05/2019) lalu sekira pukul 10.00 WIB, di Jalan Lintas Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Saat itu, korban bernama M Thaiyeb (58), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah melintas di jalan itu.

M Thaiyeb melintas dengan menggunakan Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV bersama rekannya Maprizal (44) dan Iskandar (47).

Namun di tengah jalan, komplitan pelaku curas tiba-tiba memepet mobil Pick Up yang dikendarai Thaiyeb dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Setelah berhasil menghentikan mobil korban, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan langsung menyandera para korban.

Pelaku kemudian meminta uang tebusan kepada keluarga para saksi sebesar Rp10 juta. Setelah menerima uang tebusan, para saksi langsung ditinggalkan oleh para pelaku Simpang PU perbatasan antara Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar. Sedangkan kendaraan carry pick up berikut muatannya tetap dibawa oleh para pelaku.

Atas kejadian itu, M Thaiyeb mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, karena di dalam mobil Pick Up itu juga ada banyak muatan minyak goreng. Ia pun melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Polisi pun bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Tulang bawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus 2 dari 6 orang pelaku pada Rabu (15/5/2019) atau sehari setelah kejadian. Mereka adalah Suhaimin (37) warga Kampung Bandar Agung dan Perisal (36) warga Kampung Tata Karya.

Polisi pun terus memburu empat pelaku lainnya. Pada Minggu (7/7/2019) dua pelaku lainnya yang sempat buron ikut terciduk, yaitu DA (37) dan YE (34). Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar, mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Raya Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta.

Kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk DPO (daftar pencarian orang). “Para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kompol Zulfikar. (Irawan/Lucky)

Editor :

Berita Lainnya

-->