• Rabu, 24 April 2024

Pengiriman 8 Kg Ganja Asal Lampung Terungkap, Bandarnya Masih Buron

Senin, 08 Juli 2019 - 16.56 WIB
66

Kupastuntas.co, Tangerang – Peredaran delapan kilogram ganja kering asal Lampung berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Metro Tangerang. Ganja kering siap edar tersebut didapatkan dari dua pelaku bernisial RD dan AR. Ganja ini diduga akan diedarkan di daerah Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya pertama kali menangkap RD pada Minggu, (30/6/2019). Pelaku dibekuk saat akan mengadakan transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Kami meringkusnya, ternyata pelaku menyimpan ganja seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang," ujar Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, seperti dilansir Medcom.id, Senin (8/7/2019).

Dari pengembangan ke pelaku AR, Karim menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar. “Sehingga total barang bukti dari dua pelaku ini, diamankan seberat delapan kilogram. keseluruh barang (ganja) ini dari Lampung," katanya.

Menurut Karim, kedua pelaku berperan hanya sebagai penjual dan penerima barang haram tersebut. Semua barang tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial AM dari Lampung yang kini masih buron. Ganja tersebut, lanjutnya, didistribusikan menggunakan jalur darat dengan menyewa truk. Rencanannya, akan disebarkan ke Tangerang dan Jakarta.

"AM masih kita kejar keberadaannya yang berdomisili di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi. Pelaku akan menjual ganja senilai Rp2 juta per kilogramnya," jelas Karim.

Karim menuturkan, kedua pelaku merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. RD dan AR pun disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Mcm)

Editor :