• Jumat, 26 April 2024

Terkait Sengketa Tanah Warga Sukorahayu Lamtim, Diusulkan Rembuk Pekon untuk Cari Solusi

Senin, 08 Juli 2019 - 18.34 WIB
182

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Persoalan sengketa lahan milik Kayun warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan Misdiantoro dan Marwanto tak kunjung menemui titik terang, tak ayal Kayun pun mengusulkan dilakukan rembuk pekon untuk mencari solusi yang tepat.

Menurut Kayun saat dikonfirmasi, tanah yang dipersoalkan berada di Desa Sukorahayu, dirinya meminta agar diadakan pertemuan, namun Misdiantoro dan Marwanto enggan melakukan rembuk pekon. Senin (8/7).

"Marwanto dan Misdiantoro itu lawan sengketa saya, alasannya persoalan tersebut sudah di tangani oleh pihak Pengadilan," Kata Kayun.

Namun setelah dilakukan kroscek di Pengadilan Negeri oleh kuasa hukum Kayun, Panca Kusuma, tidak ada laporan soal sengketa tanah dimaksud. Artinya pihak Misdiantoro enggan diajak musawarah untuk menemui solusinya.

"Tanahnya tidak luas hanya 2 hektar, tapi harus jelas identitas lahan tersebut milik siapa, bukan asal mengakui saja," Terang Kayun.

Kayun mengklaim tanah dua hektar yang di rebut oleh Misdiantoro dan Marwanto berdasarkan surat tanah jenis Akte, tegas Kayun jika pihak terkait tetap tidak memberikan solusi terbaik tidak menutup kemungkinan terjadi perebutan tanah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Solusinya harus ada rembuk desa yang dihadiri dari oleh pak Misdiantoro dan Marwanto bersama pamong desa," Tambahnya lagi.

Kayun mengakui sudah ada upaya mediasi dengan rembuk pekon dua kali, namun tidak ada titik temu karena dari pihak Misdiantoro dan Marwanto tidak pernah mau hadir.

Sementara kesaksian Alihendra mantan kepala Desa Sukorahayu yang diamini Yuli sekdes Desa sukorahayu membenarkan tanah dua hektar dimaksud merupakan tanah milik Kayun, "benar ini tanah pak Kayun, secepatnya harus dilakukan mediasi agar cepat ada titik temu," Kata Ali Hendra. (Gus)

 

Editor :