• Jumat, 26 April 2024

Terpidana Kasus Teror Bom Transmart Diajukan Dapat Remisi 17 Agustus

Senin, 08 Juli 2019 - 16.04 WIB
83

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bintang Andromeda (25) terpidana kasus teror bom Transmart Lampung diusulkan mendapat remisi pada 17 Agustus mendatang. Namanya masuk daftar 806 napi yang diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Bandar Lampung, Mukhlisin Fardi, Senin (8/7/2019). Menurut Mukhlisin Fardi, jika usulan tersebut diterima, maka Bintang Andromeda akan mendapat pengurangan masa tahanan selama 2 bulan dari total pidana penjara yang ditetapkan pengadilan.

Untuk diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tamjungkarang menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku peneror bom di Transmart Lampung atas nama Bintang Andromeda warga Desa Banyu Urif, Kecamatan Banyu Mas, Kabupaten Pringsewu selama 2 tahun 8 bulan, Kamis (15/11/2018) lalu.

Bintang Andromeda dikatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 Ayat (1) UU darurat RI  Nomor 12 tahun 1951.

Diketahui, Bintang melakukan aksi terornya pada Selasa, 15 Maret 2018 lalu di Transmart, Way Halim dengan meletakkan bungkusan mirip bom di kamar mandi mal. Salah seorang pekerja mal menemukan bungkusan itu. Setelah dilihat, bungkusan sebesar kotak telepon seluler tersebut terdapat sumbu yang diduga bom.

Penemuan bungkusan tersebut membuat aparat Bhabinkamtibmas setempat berdatangan, termasuk anggota tim penjinak bom (Jibom) Polda Lampung. Lokasi mal terpaksa diseterilkan sejenak. Tim jibom lalu memeriksa bungkusan yang diduga bom tersebut. (Ricardo)

 

https://youtu.be/oirMlBizQ04

Editor :