Dor! Pencuri Motor Asal Lampura Dilumpuhkan Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Husran alias Seran alias Rehan di Desa Merambung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara pada Senin (08/07/2019).
Husran ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Perbuatannya tersebut melanggar ketentuan hukum sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi, Selasa (09/07/2019).
Menurut Rossef, tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan kepolisian yang ditindaklanjuti. Semula, pihaknya mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Mega Pro milik warga Kampung Sawah Brebes, Kota Bandar Lampung pada Minggu (07/072019) lalu.
Ia menerangkan, sepeda motor itu dicuri saat korban sedang asyik memancing di kolam pemancingan yang berada di seputaran Kecamatan Rajabasa.
Pada saat penangkapan, Husran melakukan tindakan yang membahayakan nyawa petugas kepolisian. Namun dapat diatasi dengan melumpuhkan Husran.
"Sesuai aturan yang berlaku dan standar operasi di kepolisian. Pelaku yang membahayakan nyawa petugas dapat diberikan tindakan tegas. Petugas menembak pelaku di bagian kakinya," ujar Rossef.
Atas perbuatan Husran tersebut, Rossef mengatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan tersebut disampaikannya untuk mencari fakta-fakta lain atas perkara tersebut. Hingga kini, Husran telah berada di Polresta Bandar Lampung dan nantinya akan terancam menjalani pidana penjara selama 7 tahun. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024