Groundbreaking Rusunawa MBR Kalianda, Pembangunan Gunakan APBN Sebesar Rp14,5 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto "groundbreaking" rumah susun sewa (Rusunawa) yang berada persis di belakang GOR Way Handak, Kelurahan Waylubuk, Kecamatan Kalianda pagi ini, Selasa (09/07/2019).
Rusunawa yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Penyediaan Rumah Kesatuan Non Vertikal Tertentu Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk pembangunan rumah susun 1 (RSN.19.01) menggunakan anggaran APBN sebesar Rp14.588.999.500 dengan nomor kontrak 01/RSN.19.01/APBN/VII/2019, yang dikerjakan oleh PT Anggadita Teguh Putra selama 180 hari kalender kerja.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan Burhanuddin menjelaskan, bangunan rusunawa itu nanti bermodelkan tiga lantai dengan 42 unit hunian bertipe 36. "Masing-masing unit terdapat dua kamar, kamar mandi, dapur, ruang tamu plus fasilitas. Ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau di bawah UMP," ucapnya.
Sementara itu PPK pembangunan rusunawa tersebut Herianto memawakil Kasatker SNPT Penyediaan perumahan Lampung Zubaidi menjelaskan, untuk besaran iuran penyewa rusunawa nantinya diserahkan kepada Pemkab Lampung Selatan. "Kalau sudah selesai, nanti diserahkan ke pemerintah setempat. Lalu, pihak pemkab membentuk UPT/badan pengelola sesuai dengan ketetapan bupati untuk mengelola iuran, SOP, tatip dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, Nanang Ermanto mengapresiasi pembangunan rusunawa itu. Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki tempat tinggal. "Menanggapi permintaan akses jalan ke arah rusunawa, nanti kita fasilitasi," ujarnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Pilkada Lampung Selatan, Minimal Dukungan Calon Independen 59.759 Orang
Selasa, 23 April 2024 -
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Biliar Lamsel
Selasa, 23 April 2024 -
Terlibat Cekcok, Kakek Tusuk Seorang ASN Perempuan di Lamsel
Senin, 22 April 2024 -
Langgar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024