• Kamis, 28 Maret 2024

Lakukan Pencurian, Warga Kampung Trimodadi Lampura Diringkus Tim Tekab Polres Way Kanan

Selasa, 09 Juli 2019 - 13.18 WIB
203

Kupastuntas.co, Way Kananan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Pakuaratu meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Taman Wisata Gedung Batin Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Pelaku AHB (26) warga Kampung Trimodadi II Kelurahan Kemala Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupten Lampung Utara, Selasa (09/07/2019).

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, menerangkan pada Sabtu ( 22/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, saksi memberi kabar ke Solikin (25) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara sebagai pemilik sepeda motor yang dipinjam oleh saksi Ahmad Fauzi, telah hilang dicuri di Kampung Wisata Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Mendapat kabar tersebut, Solikin datang melapor ke Polres Way Kanan pada 06 Januari 2019 karena telah kehilangan satu unit R2 merk Yamaha Vixion warna putih, dengan ciri-ciri khusus velg depan jari-jari warna emas dan velg belakang jari-jari warna chrome.

Berdasarkan laporan tersebut petugas gabungan dari Tekab 308 Res Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu yang mendapatkan informasi dari masyakarat pada Sabtu (08/07/2019), melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang berada di mes PT BLS Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Tim tekab 308 bersama unit reskrim Polsek Pakuaratu melakukan penyergapan sekitar pukul 19.30 WIB dan akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Devi. (Sandi)

 

https://youtu.be/oirMlBizQ04

Editor :

Berita Lainnya

-->