• Sabtu, 20 April 2024

Melawan Saat Akan Ditangkap, Pencuri Mobil di Bandarjaya Lamteng Didor Polisi

Selasa, 09 Juli 2019 - 19.54 WIB
303

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah berhasil tangkap DPO pelaku curat yang meresahkan warga saat sedang mengendarai mobilnya di jalan, identitas pelaku sendiri adalah Hendra Alias Hen (33) alamat kampung Negara Aji Baru Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Senin (08/07/2019) jam 16.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, Hendra pernah ditangkap namun yang bersangkutan melarikan diri sekitar bulan Februari 2019, dan dirumahnya ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver serta 5 buah kunci Leter T.

Pelaku Hendra melakukan pencurian di rumah korban Agus Wibowo di Bandarjaya Timur Lingkungan 3, KecamatanTerbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (24/01/2019) jam 05.30 WIB.

Agus Wibowo bercerita ketika bangun dari tidur Ia kaget sebab mobil yang diparkir di rumah nya sudah tidak ada, mobilnya sendiri berjenis pickup colt 120SS nopol BE 9519 NC warna putih.

“Cara Hendra alias Hen melakukan pencurian kendaraan dengan cara merusak kunci pagar rumah dan merusak kunci mobil dengan kunci leter T, Dia menghidupkan kendaraan mobil tersebut menggunakan soket yang sudah di modif untuk menghidupkan kendaraan yang hendak diambil,” Ujar Yuda.

AKP Yuda melanjutkan, menurut pengakuan Hendra, dirinya sudah dua puluh kali melakukan curat, curas dan curanmor diwilayah Lampung.

“Saat dilakukan penangkapan, Hendra sempat melawan, ketika kami memotong kendaraan yang di kendarainya Dia secara sengaja menabrakkan mobil ke mobil yang dikendarai Team Anti bandit 308 di jalan wilayah Selagai Lingga, akibat melawan akhirnya petugas memberi tindakan tegas terukur,” kata Yuda.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Hendra alias Hen dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana serta UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 9 sampai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara. (Towo)

 

https://youtu.be/oirMlBizQ04

Editor :