• Sabtu, 27 April 2024

Mencuri di Kampung Sendiri, Warga Bakung Ilir Tuba Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Juli 2019 - 16.37 WIB
150

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap ES (25), yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di kampungnya sendiri.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH, mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (08/07/2019) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah mertuanya yang ada di Kampung Bakung Ilir.

"ES yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Selasa (09/07/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Maryadi (32), berprofesi tani, warga Jalan Inpres, Kampung Bakung Ilir. Kerugian yang dialami korban ialah uang tunai sebanyak Rp8 juta, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, mesin senso kayu dan satu unit tablet warna putih, yang semuanya di total senilai Rp12 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (16/04/2019), sekitar pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban. Yang mana waktu kejadian posisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni, karena korban sedang berada di rumah orang tuanya yang berada satu kampung dengan korban.

Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dibobol oleh pelaku sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban pulang ke rumah. Korban kaget ketika melihat pintu kamar tidur dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Korban langsung memeriksa barang-barang apa saja yang hilang.

"Ternyata uang tunai yang disimpan di bawah kasur sudah tidak ada lagi, tabung gas, mesin senso dan tablet. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas", ujar Kapolsek.

Berbekal laporan korban, petugas Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) berupa tablet merk advan warna putih.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Win)

Editor :