Pringsewu Usulkan 500 Kuota CPNS dan PPPK
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu mengusulkan sebanyak 500 kuota untuk penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.
Kepala BKPSDM Pringsewu M Dawam Raharjo mengatakan Pemkab Pringsewu tahun ini mengusulkan untuk seluruh formasi CPNS (guru, kesehatan, dan tenaga teknis). "Usulan formasi akan diinput melalui aplikasi "e-formasi" ke Menteri PAN RB dan BKN pusat," kata Dawam Raharjo, Senin (08/07/2019).
Menurut dia, jumlah PNS di Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan kurang lebih 6000 PNS, dan khusus PNS di lingkup Pemkab Pringsewu sebanyak 1981 PNS. "Kendati demikian dari jumlah tersebut banyak PNS yang sudah pensiun dan akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat ini," paparnya.
Kabid Pengadaan ASN pada BKPSDM Pringsewu Dani mengatakan saat ini masih proses penyusunan berkas usulan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS. "BKPSDM menindaklanjuti surat edaran dari MenPAN RB tentang penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019, jika berkas selesai akan langsung dikirim ke pusat," ungkapnya.
Sayangnya, Dani belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah untuk setiap formasi yang akan diusulkan ke Pusat. "Penyusunan berkas usulan belum final, nanti kalau sudah selesai akan kami beritahu kepada publik. Namun perlu digarisbawahi dari usulan (500 kuota) tersebut yang menetapkan berapa jumlah kuota CPNS dan PPPK ialah pusat," tandasnya. (Manalu)
Artikel ini telah terbit pada Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 09 Juli 2019 dengan judul "Pringsewu Usulkan 500 Kuota CPNS dan P3K."
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









