Rekan Husran Pelaku Curanmor yang Ditembak Polisi Berhasil Ditangkap

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung setelah meringkus Husran alias Seran alias Rehan (38) pelaku pencurian sepeda bermotor (curanmor), kembali membekuk rekannya Ikbal Alhak (19) di Dusun Harta Raya Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Eledi mengungkapkan, krononologis penangkapan terhadap pelaku curanmor Husran (38), dilakukan pada Senin (08/07/2019) bersama tim Jatanras Polresta Bandar Lampung. Dari pengakuan tersangka Husran, dirinya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan rekannya Ikbal Alhak.
Baca juga: Dor! Pencuri Motor Asal Lampura Dilumpuhkan Polisi
"Setelah memperoleh informasi tersebut personil Polsek Tanjung Raja langsung bergerak dan mengamankan tersangka Ikbal Alhak dikediamannya," kata Iptu Darson Eledi, Selasa (09/07/2019).
Dijelaskannya, untuk tersangka Husran saat ini diamankan oleh tim Jatanras Polresta Bandar Lampung, dikarenakan yang bersangkutan juga terlibat pada tindak pidana serupa di TKP wilayah Polresta Bandar Lampung.
"Untuk pelaku Ikbal Alhak dan barang buktinya saat ini masih berada di Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara," ungkapnya.
Kronologis kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Minggu (19/05/2019) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban pergi ke pasar Tanjung Raja dengan mengendarai sepeda motor metiknya. Lalu setelah sampai di pasar korban memarkirkan sepeda motornya itu. Namun pada saat akan pulang korban mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat parkir (hilang).
"Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara. Mendapati informasi keberadaan tersangka kita melakukan koordinasi dengan jajaran di Polda dan Poltabes Bandar Lampung dan tersangka Husran akhirnya diamankan lebih dulu, kemudian rekannya Ikbal Alhak," jelasnya.
Untuk sementara, tambah, Iptu Darson Eledi rekan pelaku curanmor itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Raja dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik korbannya Lena (46) warga Dusun Harta Raya, Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabuapten Lampung Utara.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor metik, satu buah kunci leter T dan Gerinda sebagai alat pelaku untuk membuat kunci Leter T," pungkasnya. (Sarnubi)
https://youtu.be/oirMlBizQ04
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025