• Kamis, 25 April 2024

Bagaimana Nasib Kepegawaian Mantan Kalapas Kalianda? Ini Kata Kadivpas Kemenkumham Lampung

Rabu, 10 Juli 2019 - 16.14 WIB
238

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kadivpas Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan pihaknya belum mengetahui status kepegawaian dari mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie, apakah dipecat dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana narkoba atau bagaimana.

Berdasarkan informasi yang didapat Kupastuntas.co, Muchlis Adjie tidak mendapat pemecatan melalui proses PTDH. Melainkan tidak menjadi pegawai Kemenkumham RI lagi dengan mengajukan pensiun dini.

Terhadap informasi tersebut, Edi Kurniadi tidak dapat memastikannya. Informasi tersebut pun diakuinya belum pernah didengarnya.

"Kalau status kepegawaian itu bukan kewenangan kita lagi. Saya belum pernah dengar info itu juga. Yang pasti, dia sedang menjalani masa pidana penjaranya di Lapas Cibinong," ungkapnya saat ditemui di Polda Lampung usai menghadiri rapat koordinasi dengan pihak lain terkait kunjungan Komisi III DPR, Rabu (10/7/2019).

"Yang jelas dia sudah menjadi narapidana. Otomatis dia diberhentikan," kata Edi lagi.

Terhadap pernyataan yang disampaikan Edi Kurniadi itu, ia mengatakan persoalan kepegawaian Muchlis Adjie sudah menjadi ranah Kemenkumham RI Pusat.

"Cuma itu yang kita tahu. Soal status dia, itu bukan urusan kita lagi. Karena ada putusan pidana. Iya (itu ranahnya pusat)," jelasnya.

Dengan ketidaktahuannya terhadap status kepegawaian Muchlis Adjie, Edi mengaku nantinya akan menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut dia, ada perbedaan Kemenkumham RI dengan institusi Polri dalam hal urusan pemecatan pegawai.

"Itu nanti dengan BKN. Status kepegawaian ada di sana. Beda dengan kepolisian dan lain-lainnya. Itu kan langsung. Kalau kita enggak. Nanti menunggu putusan dari sana," ujar Edi. (Ricardo)

Editor :