• Jumat, 19 April 2024

Dilaporkan Atas Perbuatan Tidak Menyenangkan, Caleg Terpilih di Lampura Jalani Sidang

Rabu, 10 Juli 2019 - 17.29 WIB
149

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan menghadirkan terdakwa Anton Sudarmono (AS) Caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut pemilu lalu.

Hakim Ketua PN Kotabumi, Faisal, menjelaskan bahwa sidang itu merupakan sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi tertulis atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang ini kami tunda dan akan dilanjutkan pada (16/7/2019) mendatang, hal ini dikarenakan JPU belum siap dalam menjawab eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Faisal Zhuhri.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Irhamudin mengatakan, bahwa nota keberatan ini disampaikan terkait dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal prinsip yang ingin disampaikan dan diuraikan. Dimana pihaknya telah semaksimal mungkin untuk memahami dan menjadi kewajiban yuridis selaku tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan manakala cara pembuatannya tidak sesuai dengan hukum, dan apabila didalamnya terdapat hal yang bertentangan atau melanggar prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.

BACA JUGA : Sedang Dalam Proses Perkara Kriminal, Caleg di Lampura Ini Terancam Tidak Dilantik

"Nota keberatan yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakan hak-hak dari tersangka atau terdakwa," ujaf Irhammudin kepada sejumlah wartawan usai mengikuti sidang tersebut.

Lebih lanjut, dikatakannya, pembuatan berita acara pemeriksaan dan berlanjut dengan penyusunan surat dakwaan, sehingga kemudian penuntut umum menghadirkan terdakwa ke Majelis Persidangan adalah bertujuan untuk menemukan kebenaran materil hukum pidana.

"Sedangkan menerapkan aturan hukum untuk mencapai kebenaran materil atau keadilan itu tidaklah berproses atau berjalan di ruang hampa,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurmalina Hadjar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Hafiezd mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi dari eksepsi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa dan jawaban secara tertulis atas nota keberatan ini akan disampaikan secara tertulis pada sidang yang akan digelar pekan depan.

"Kita akan pelajari isi eksepsi tersebut, eksepsi ini tentunya merupakan hak sanggah dari kuasa hukum terdakwa," kata Nurmalina Hadjar.

BACA JUGA : LBH Suara Keadilan Minta Polda Proses Oknum Caleg Diduga Gunakan Ijazah Palsu

BACA JUGA : Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Caleg Terpilih Lampura Dipolisikan

Sebelumnya, caleg DPRD Lampung Utara itu dilaporkan oleh Sadarudin (45) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, yang telah melaporkan AS ke Mapolsek Bukit Kemuning, namun proses hukum itu belum ada titik terang hingga April 2019 semenjak melapor pada 11 Maret 2018 lalu.

Sadarudin (45) sebagai pelapor melaporkan AS dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, Sadarudin menyampaikan keluhannya karena semenjak dirinya melapor ke polisi di tahun 2018 hingga April 2019 belum mendapatkan kejelasan.

Tidak berhenti sampai disitu, diketahui terdakwa Anton Sudarmono juga tersangkut kasus dugaan memiliki dan menggunakan gelar sarjana strata 1 (S1) palsu untuk meloloskan pencalonannya pada pemilihan legislatif (Pileg) serentak yang digelar pada 17 April 2019 yang lalu. (Sarnubi)

https://youtu.be/u0S8QsyKHAA

Editor :