• Rabu, 24 April 2024

Selamatkan Hutan, Pemkab Lambar Jalin Kemitraan dengan Dirjen KSDAE

Rabu, 10 Juli 2019 - 15.26 WIB
115

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam upaya perlindungan agar bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat, Pemkab Lambar menjalin kemitraan dengan Dirjen KSDAE. Hal tersebut dilakukan  agar hutan dan kawasan perlindungan dikelola sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.

Sebagai upaya awal pengimplemetasian komitmen kemitraan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar acara lokakarya konservasi dan peringatan hari lingkungan hidup sedunia di Kebun Raya Liwa (KRL). kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), perwakilan IPB dan lainnya.

Dalam kata sambutannya, Bupati Lambar Parosil Mabsus mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah yang serius dalam mengatasi persoalan yang saat ini menjadi keluhan warga khususnya warga yang tinggal daerah kawasan tersebut. Bentuk komiten itu ialah dengan menjalin kemitraan dengan Dirjen KSDAE.

"Yang masih menjadi persoalan ialah, warga yang bukan perambah hutan tapi melakukan pemanfaatan dan penggarapan hutan hingga saat ini belum merasa nyaman dengan kondisi yang ada, sehingga perlu adanya komitmen dan pencerahan dari pak Dirjen, jadi warga juga kalau tidak mau dibilang perambah harus komitmen," kata Parosil.

Dijelaskan Parosil, warga mempunyai hak untuk memanfaatkan hutan bukan untuk merusak. Dirinya berharap agar pada kesempatan tersebut pihak Dirjen membangun komitmen dengan pemkab Lambar demi mengamankan warga yang sudah menggarap hutan turun temurun,

"Apa yang menjadi harapan bisa diwujudkan menjadi komitmen bersama. Berharap adanya kebijakan terkait dengan perubakan zona rehabilitas dan pemanfaatan. Karena Lambar memiliki potensi unggulan yang belum bisa tergali. Hutan yang menjadi daya tarik bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masayarakat Lambar dengan catatan tidak merusak hutan," pungkasnya.

Diketahui, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dibentuk berdasarkan Undang-undang pada tahun 1991 silam tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II, Lambar yang terdiri dari 15 kecamatan, 131 Pekon (Desa) dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 sebesar 298ribu jiwa lebih dengan luas wilayah administrasi sebesar 212ribu hektar dengan luas kawasan hutan sekitar 106ribu hektare.

Sedangkan berdasarkan peraturan daerah tahun 2012 yang lalu tentang rencana tata ruang wilayah, kabupaten Lambar berfungsi sebagai paru-paru Provinsi Lampung dan daerah resapan air dikarenakan sebagian besar daerah di Lambar merupakan hulu dari sungai-sungai besar di Provinsi Lampung dan Sumatera seperti DAS Mesuji Tulang Bawang, DAS Way Semangka dan DAS Musi.

Kawasan fungsi lindung yang terdapat di Lambar adalah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung, sempadan sungai, danau serta kawasan dengan kemiringan di atas 40 persen.

Kesepakatan antara Pemkab Lambar dengan Dirjen KSDAE, diantaranya yakni tentang pemanfaatan areal perkebunan kopi, areal pemungutan hasil hutan bukan kayu (KKBK), dan areal calon kemitraan konservasi di mana kesepakatan tersebut dibuat dalam rangka pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat. (Iwan/Kupastuntas.co)

Editor :