• Kamis, 28 Maret 2024

22 Warga Binaan Lapas Kota Agung Ikuti Sidang Pengamat Masyarakat

Kamis, 11 Juli 2019 - 19.34 WIB
112

Kupastuntas.co, Tanggamus - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (STPP) terhadap 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP), di aula gereja Lapas setempat, Kamis (11/07/2019).

Ke-22 WBP yang mengikuti sidang kali ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya yakni rutin mengikuti pembinaan yang ada di Lapas Kelas II B Kotaagung.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (STPP) ini digelar dalam rangka pengusulan integrasi bagi WBP sebanyak 16 orang, pengusulan tamping 5 orang dan pemberian remisi pemuka sebanyak 1 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman mengajak WBP untuk berperan aktif dan berkontribusi positif di Lapas Kotaagung.

"Kepada kalian warga binaan yang saya banggakan, saya mengajak kalian untuk tidak salah langkah dalam bertindak, saat ini kalian sudah memasuki pengusulan integrasi. Karena itu, ikuti dan pahami semua materi dalam kegiatan ini agar pengusuluan yang kita sampaikan dapat dikabulkan," kata Sohibur dalam sambutannya.

Sohibur berharap WBP yang mengikuti kegiatan ini harus mentaati semua aturan yang berlaku, dan syarat syarat yang harus dipenuhi selain administratif dan substansif yaitu dilarang melakukan pelanggaran.

"Selain itu memiliki peran aktif dan kontribusi positif di Lapas Kotaagung dan memberikan dampak positif juga bagi WBP lainnya," katanya.

Sohibur juga mengatakan,  Lapas Kotaagung juga sudah melakukan upaya- upaya percepatan dalam pelaksanaan reintegrasi untuk WBP. Salah satunya adalah mengusulkan pelaksanaan integrasi mereka 7 bulan sebelum masa 2/3 pidananya.

"Upaya ini adalah suatu bentuk komitmen bersama pemenuhan hak hak bagi warga binaan di Lapas Kotaagung," kata dia. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->