• Selasa, 16 April 2024

Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Way Jepara Lamtim Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juli 2019 - 14.15 WIB
115

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan polisi Polsek Way Jepara berhasil menangkap RR, pelaku pencurian kotak amal berisi 30 ribu yang sudah dua tahun menjadi DPO, Kamis (11/07/2019). RR ditangkap karena mencuri kotak amal di Masjid Suhada, Desa Labuhanratubaru, Kecamatan Way Jepara, dua tahun silam.

Pencurian uang amal yang ada di Masjid Syuhada tersebut disaksikan oleh kedua warga setempat yang tidak disebutkan namanya, dan sebagai pelapornya yaitu Tarmo, pengurus masjid yang juga pensiunan Polisi, Tarmo.

Kanit Reskrim Polsek Way Jepara Bripka Suratno mengatakan pencuri kotak amal yang dimaksud berinisial RR, warga Desa Brajaasri, Kecamatan Way Jepara. RR melakukan pencurian kotak amal dengan rekannya bernama MZ yang sudah selesai menjalankan hukuman.

Dikatakan Bripka Suratno, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mencongkel kotak amal lalu diambil uangnya.

"Menurut keterangan pelaku, isinya 30 ribu," kata Suratno. (Gus)

 

https://youtu.be/u0S8QsyKHAA

Editor :