• Kamis, 25 April 2024

Gubernur Kepri Jadi Kepala Daerah yang Kena OTT KPK Setelah Khamami

Kamis, 11 Juli 2019 - 09.17 WIB
68

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Nurdin Basirun jadi kepala daerah ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tahun 2019.

Diketahui, sebelumnya KPK telah menangkap dua kepala daerah lain sebelum Nurdin Basirun. Kepala daerah yang terjaring OTT pada 2019 adalah Bupati Mesuji, Khamami dan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Bupati Khamami ditangkap pada Kamis (24/1/2019) tengah malam terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK kemudian menetapkan Khamami sebagai tersangka dalam kasus itu.

Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. Hingga saat ini, sidang kasus fee proyek infrastruktur Mesuji masih berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Selanjutnya,  Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Tim KPK menangkap Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019 di kantornya. Selanjutnya, Sri Wahyumi diterbangkan ke Jakarta.

Sri Wahyumi kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Sri, Benhur Lalenoh, dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Sri diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp 6 miliar.

Kali ini, giliran Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang tertangkap OTT. Nurdin Basirun ditangkap pada Rabu (10/7/2019). Dia diduga terkait kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

KPK menyita SGD 6.000. Duit itu diduga bukan penerimaan pertama. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Dia menyebut OTT ini terkait izin rencana reklamasi.

Terkait banyaknya kepala daerah yang terkena OTT KPK, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengimbau agar kepala daerah agar menjauhi area rawan korupsi. Akmal mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Gubernur Kepri itu. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain.

"Kita tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau untuk segera jauhi area rawan korupsi. Pastinya kita prihatin, semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk segera menjauhi area rawan korupsi," katanya. (Dtk)

 

Editor :