Jadi Saksi Kasus Korupsi, Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Duduk Bareng

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dipimpin ketua majelis hakim, Siti Insirah, sidang perkara kasus korupsi fee paket proyek di Dinas PUPR Mesuji kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (11/07/2019).
Jaksa pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Mesuji H Saply TH, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah dan mantan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri.
Sebelum duduk di hadapan majelis hakim, Saply dan Fuad Amrullah terlihat duduk bersama. Sementara, Najmul Fikri duduk di tempat berbeda ditemani terdakwa Taufik Hidayat, adik Bupati Mesuji non aktif Khamami.
Sebelum persidangan dimulai, ketiganya ditanyai tentang identitas dan dilanjutkan dengan pembacaan sumpah.
Persidangan ini memiliki tiga orang terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiganya mengetahui tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar yang diterima oleh Khamami. (Ricardo)
https://youtu.be/EHTXTrQOgT8
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Gelar Senam dan Pemeriksaan Gratis Peringati Hari Jantung Sedunia 2025
Senin, 13 Oktober 2025 -
Harga Minyakita di Bawah HET, Lampung Masuk Empat Besar Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Kembali Berangkatkan 530 Jamaah Umrah Gratis
Senin, 13 Oktober 2025 -
Rektor Harap UIN Raden Intan Jadi Role Model Kampus Berkelanjutan
Senin, 13 Oktober 2025