• Sabtu, 20 April 2024

Jaksa Kebingungan Soal Track Record Kadis PU-PR Mesuji

Kamis, 11 Juli 2019 - 18.57 WIB
406

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa KPK kebingungan mengenai track record jabatan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri. Najmul Fikri mengaku menjadi PNS sejak 2010 dan telah menjadi Kadis pada tahun 2018.

"Saudara tahu alasan ditunjuk jadi Kadis?" tanya jaksa Subari Kurniawan ketika Najmul jadi saksi pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/07/2019).

"Kalau itu, yang tahu Pak Khamami (Bupati Nonaktif Mesuji)," kata Najmul.

Dia ditemani Ketua DPRD Fuad Amrullah dan Plt Bupati Mesuji Saply TH jadi saksi atas tiga terdakwa, Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra.

"Sejak kapan jadi PNS?" ujar jaksa.

"2010 masuk PNS. 2018 jadi Kadis. 8 tahun (masa kerja) sudah jadi Kadis," terang Najmul.

Baca juga: Oknum Wartawan JS Main Proyek Miliaran Rupiah, Pakai Nama Wakil Bupati Mesuji

Jaksa lagi-lagi bertanya alasan Najmul dijadikan Kadis. Oleh Najmul, ia dirasanya sudah sejak lama berteman dengan Khamami.

Berita terkait: Plotting Proyek Ditentukan Khamami : Diberikan ke Wakil Bupati, DPRD Hingga Penegak Hukum

"Pertimbangan itu yang tahu itu pak Khamami. Yang pasti, saya banyak menemani beliau ketika di lapangan," jelas Najmul.

Subari Kurniawan kebingungan. "Itu kecepatan. Aneh-aneh aja memang. Tapi ya sudahlah. Memang itu lah faktanya," imbuhnya.

Berita terkait: Jadi Saksi Kasus Korupsi, Plt Bupati dan Ketua DPRD Mesuji Duduk Bareng

"Padahal biasanya ada yang puluhan tahun baru bisa jadi Kadis," tambah jaksa.

Para perkara ini, Bupati Mesuji nonaktif Khamami dan adiknya Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Wawan Suhendra didakwa jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar. (Ricardo)

Editor :