Pemkab Way Kanan Mulai Terapkan Kawasan Dilarang Merokok, Catat Lokasinya

Kupastuntas.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai menerapkan peraturan baru untuk kawasan dilarang merokok. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/568/IV.02-WK/VII/2019 tentang penerapan kawasan dilarang merokok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha mengatakan, SE itu menindaklanjuti peraturan Bupati Way Kanan nomor 41 tahun 2012. Pada surat edaran tertanggal 11 Juli 2019 itu disampaikan tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Tempat atau kawasan dilarang merokok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga,” jelas Achmad Gantha, Kamis (11/7/2019).
SE Bupati Way Kanan itu juga ditembuskan kepada seluruh pejabat setempat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas/Badan, DPRD, Forkopimda hingga camat dan lurah setempat,
“Kawasan yang telah disebutkan itu merupakan kawasan bebas asap rokok, yang artinya warga dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok," terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Program MBG, Bara JP Minta DPRD Turun Cek Dapur Umum di Bhakti Negara Way Kanan
Kamis, 12 Juni 2025 -
Polemik Program MBG di Way Kanan: Minim Pengawasan Hingga Cuci Ompreng di Pinggir Jalan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Dapur Umum Sankara Distribusikan Makan Bergizi Gratis ke 1.754 Siswa di Baradatu
Selasa, 10 Juni 2025 -
Ayu Asalasiyah Jadi Bupati Way Kanan, Proses Penggantian Wabup Tunggu Usulan Parpol
Selasa, 10 Juni 2025