Pemkab Way Kanan Mulai Terapkan Kawasan Dilarang Merokok, Catat Lokasinya


Penulis
Kupastuntas
Kupastuntas.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai menerapkan peraturan baru untuk kawasan dilarang merokok. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/568/IV.02-WK/VII/2019 tentang penerapan kawasan dilarang merokok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha mengatakan, SE itu menindaklanjuti peraturan Bupati Way Kanan nomor 41 tahun 2012. Pada surat edaran tertanggal 11 Juli 2019 itu disampaikan tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok.
“Tempat atau kawasan dilarang merokok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga,” jelas Achmad Gantha, Kamis (11/7/2019).
SE Bupati Way Kanan itu juga ditembuskan kepada seluruh pejabat setempat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas/Badan, DPRD, Forkopimda hingga camat dan lurah setempat,
“Kawasan yang telah disebutkan itu merupakan kawasan bebas asap rokok, yang artinya warga dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok," terangnya. (Sandi)
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 09 Desember 2019
Putra Way Kanan ini Jadi Satu-satunya Atlet Karate Asal Lampung Bertanding di SEA Games 2019
-
Senin, 09 Desember 2019
Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar Ganja
-
Kamis, 05 Desember 2019
Bupati Way Kanan Hadiri Penilaian Lomba Kesrak Tingkat Provinsi
-
Kamis, 05 Desember 2019
Tujuh Titik di Jalinsum Way Kanan, Jalan Rusak dan Minim Rambu Lalulintas