• Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Way Kanan Mulai Terapkan Kawasan Dilarang Merokok, Catat Lokasinya

Kamis, 11 Juli 2019 - 17.35 WIB
360

Kupastuntas.co, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai menerapkan peraturan baru untuk kawasan dilarang merokok. Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 800/568/IV.02-WK/VII/2019 tentang penerapan kawasan dilarang merokok.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha mengatakan, SE itu menindaklanjuti peraturan Bupati Way Kanan nomor 41 tahun 2012. Pada surat edaran tertanggal 11 Juli 2019 itu disampaikan tempat-tempat yang menjadi kawasan bebas asap rokok.

“Tempat atau kawasan dilarang merokok yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, lingkungan tempat proses belajar dan mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga,” jelas Achmad Gantha, Kamis (11/7/2019).

SE Bupati Way Kanan itu juga ditembuskan kepada seluruh pejabat setempat, mulai dari Sekda, Kepala Dinas/Badan, DPRD, Forkopimda hingga camat dan lurah setempat,

“Kawasan yang telah disebutkan itu merupakan kawasan bebas asap rokok, yang artinya warga dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok," terangnya. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->