• Kamis, 25 April 2024

Tak Ikuti Apel Pagi, Ratusan ASN di Lampura Kena Sanksi

Kamis, 11 Juli 2019 - 14.25 WIB
807

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup sekretariatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dikumpulkan karena tidak mengikuti apel pagi.

Setelah memberikan arahan kepada dua ratusan ASN yang berlangsung di ruang Siger Pemkab Lampung Utara itu, Pj Sekda setempat, Sofyan didampingi Inspektur Kabupaten Mankodri dan Kepala PKSDM Abdurahman mengungkapkan, pemberian arahan itu guna meningkatkan kedisiplinan ASN sebagaimana tugas pokok ASN untuk melayani rakyat.

"Tadi sudah kita berikan pengarahan dan pembinaan, supaya ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini makin giat melaksanakan tugasnya. Karena mereka itulah yang akan menjadi generasi penerus, karena yang tua-tua ini tidak lama lagi akan pengsiun," kata Sofyan, ketika diwawancarai depan ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).

Dijelaskan, Sofyan selaku Pj Sekda Lampung Utara itu dirinya sengaja menggumpulkan ASN baik dari instansi dinas maupun badan sampai pada ASN di lingkup bagian sekretariat Pemkab Lampung Utara tersebut, dalam rangka memberikan pembinan karena menurut dia, majunya suatu daerah karena didukung dari majukan SDM para pegawai pemerintah.

"Langkah ini sesuai dengan perintah Bupati dan Wakil Bupati karena saat ini kita tengah gencar-gencarnya menegakan disiplin bagi pegawai," ujarnya.

Selain itu dikumpulkannya ratusan ASN tersebut menyikapi peristiwa apel tadi pagi, yang terlihat banyak pegawai tidak ikut dalam apel tersebut. Bahkan bukannya kalangan ASN golongan IV yang tidak ikut apel tetapi juga terlihat hanya ada beberapa ASN dari golongan II dan III yang ikut apel. Karena kejadian itu dirinya selaku pemangku jabatan tertinggi bagi pegawai langsung mengambil sikap untuk memberikan pengatahan dan pembinaan.

Atas kejadian itu, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri menyatakan bahwa sanksi bagi ASN memang telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai harus ditegakan, tidak tebang pilih jabatan PNS atau ASN yang melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, sudah dijelaskan dalam PP Nomor 53 tahun 2010, bagi PNS atau ASN yang tidak menaati ketentuan itu akan mendapatkan sanksi dan sanksinya itu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai. Untuk itu, lanjut Mankodri dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pengadilan, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Begitu juga dengan sanksi yang akan diberikan Pemda setempat kepada jajarannya.

Jenis hukuman disiplin ini terdiri dari sanksi ringan, melalui teguran lisan dan teguran tertulis dan untuk sanksi pelanggaran disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan pangkat sampai pada sanksi penurunan pangkat.

"Atau pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," jelas Mankodri. (Sarnubi)

 

https://youtu.be/EHTXTrQOgT8

Editor :