• Jumat, 29 Maret 2024

Curi Sepeda Motor, Warga Kampung Kedaton Kasui Way Kanan Diringkus Polisi

Jumat, 12 Juli 2019 - 14.22 WIB
250

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Tersangka berinsial AR (32), salah satu warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, menerangkan, modus tersangka yakni dengan melakukan hunting hingga mendapatkan target. Selanjutnya, tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter (T) di rumah korban Sigit Widodo, Warga Dusun Talang Wates, Kelurahan Kasui Pasar ,Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 15 September 2018.

"Sedangkan penangkapan tersangka berawal pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, Team Tekab 308 Res Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan," terangnya, Kamis (11/07/2019).

Diaktakan Devi, tim gabungan melakukan penyergapan pada pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

"Berdasarkan pengakuan yang kita dapat dari tersangka,ia telah melakukan pencurian di empat TKP yakni, di sumil kayu Kampung Cugah Baradatu, di Dusun Talang Wates Kelurahan Kasui Pasar, Sumil Kayu Kampung Tiuh Balak Baradatu dan yang terakhir di Kampung Setia Negara Baradatu," ungkapnya.

Kini pelaku sudah di Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," terang Devi. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->