• Jumat, 29 Maret 2024

Pemkot Bandar Lampung Akan Revisi Perda RTRW 2011-2030

Jumat, 12 Juli 2019 - 08.21 WIB
1k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung berencana merivisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2030, guna menjaga kondisi lingkungan di Kota Tapis Berseri ini.

Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Badri Tamam, rencana revisi tersebut dilakukan mengingat pembangunan di Kota Bandar Lampung mengalami kemajuan pesat. Dengan demikian, kata dia, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap perda nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah.

Atas dasar itu, Pemkot, kata Badri, telah berkonsultasi dengan seluruh instansi terkait di wilayah Bandar Lampung seperti pengusaha, akademisi, pemerhati lingkungan dan pemerintahan provinsi.

“Maka dari itu kita sesuaikan dan lakukan revisi rencana RTRW dan harus konsisten, apabila ada RT yang tidak membolehkan melakukan pembangunan jangan memaksa, pengusaha juga tidak boleh memojokan pemerintah, pengusaha harus bekerjasama menjaga lingkungan di Bandar Lampung,” ujar Badri usai acara konsultasi publik revisi rencana RTRW Bandar Lampung di Ruang Tapis Berseri Pemkot setempat, Kamis (11/7).

Ia berharap, dengan kosultasi publik ini semua masukan-masukan dari seluruh instansi terkait akan bisa mengakomodir semua kepentingan, sehingga Bandar Lampung akan tetap baik dalam pembangunan dengan adanya pengendalian.

"Jadi ini harapan kita, apalagi Bandar Lampung sudah menjadi Ibu Kota Provinsi Lampung dan Kota Metropolitan semua harus dijaga, termasuk pada tahun 2012 lalu adanya pemekaran, dan itu belum disesuaikan RTRW, kemungkinan ada perubahan zonasi, nanti akan kita bagi daerah pemukiman, daerah usaha untuk pabrik dan lain-lain agar lebih tertata," jelasnya.

Menurut Badri, Bandar Lampung akan ada musibah apabila tidak dijaga terutama di wilayah Barat seperti Batu Putu dan Lembah Hijau.

“Melihat perkembangan Kota Bandar Lampung yang cukup pesat, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda No.10 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah kota ini," ucapnya.

Dikatakannya, revisi ini juga sejalan dengan peraturan menteri (Permen) Agraria Tata Ruang/BPN No.6 tahun 2017, yang telah melakukan peninjauan kembali terhadap perda yang mengatur tata ruang Kota Bandar Lampung.

“Revisi perda RTRW ini diperlukan perumusan yang sangat matang. Maka, tujuan dari kegiatan ini adalah menilai dan mengevaluasi penggunaan tata ruang di kota ini sudah sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disahkan sebagai perda," terangnya.

Badri menambahkan, untuk meningkatkan kualitas dan perwujudan ruang yang berwawasan lingkungan, diperlukan dokumen perencanaan tata ruang yang mengakomodir kebutuhan kawasan budidaya dan konservasi kawasan lindung. Untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sambungnya, Pemkot masih miskin lahan.

"Ini yang harus menjadi pemikiran kita ke depan. Kita berharap daerah-daerah yang tidak boleh dikelola, harus dijaga. Tapi ke depannya kita akan berpikir kesana, ini yang harus kita sesusaikan. Harus ada pengendalian pembangunan, ini yang penting sekali. Makanya kita 30 tahun harus punya blueprint agar jelas," kata Badri.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki daerah perbukitan dan pesisir dengan luas daratan 197,22 Km persegi, luas daerah pesisir 56,57 Km persegi dengan garis pantai mencapai 27,01 Km persegi, serta bagian dari Teluk Lampung. Namun semua itu belum bisa dikelola dengan baik, sehingga terkait zona merah pihaknya akan melihat terlebih dahulu bagaimana fungsi daerah tersebut. (Sule/Sri)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 12 Juli 2019 berjudul "Sekkot: Bandar Lampung Minim Lahan RTH"

Editor :

Berita Lainnya

-->