• Kamis, 28 Maret 2024

Dua DPO Curat dan Curanmor di Lampura Diamankan Polisi di Jakarta

Sabtu, 13 Juli 2019 - 09.58 WIB
215

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Selatan menangkap resisivia pelaku tindak pidana pencurian bongkar rumah dan Polsek Sungkai Utara ungkap pelaku perampasan barang-barang milik korban di jalan pada tahun 2016 lalu.

Kasat Reskrim, AKP M Hendrik Apriliyanto menuturkan kedua orang pelaku tindak pidana itu ditangkap oleh jajaran Polsek Sungkai Selatan dan Polsek Sungkai Utara dalam kasus berbeda.

"Tersangka Agus Tomi Saputra ditangkap oleh tim dari Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara di Terminal Kali Deres, Jakarta Barat pada Kamis (11/7/2019) lalu, dan sebelumnya dia pernah dihukum dalam perkara pencurian juga," kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Sabtu (13/7/2019).

Sementara tersangka Hendra Saputra ditangkap setelah anggota Polsek Sungkai Utara mendapatkan informasi yang cukup tentang pelaku atas tindak pidana yang terjadi di jalan raya oleh kedua pelaku dengan modus mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan satu pelaku lainnya langsung memukul korban dibagian kepala dan leher kemudian langsung mengambil 2 unit handpone dan 1 unit sepeda motor korbannya.

"Sebagaimana laporan polisi dari korban pada 24 Agustus 2016, tentang pencurian dengan kekerasan terhadap korban Eko Tridayanto warga Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Rekan pelaku saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk pelaku perampasan di jalan ini dikenai pelanggaran Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hikumannya minimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto kembali menjelaskan untuk tersangka Agus Tomi Saputra pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berkelanjutan terjadi dirumah korban di perumahan type 36 blok E Dusun V, Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, terjadi pada Minggu (14/4/2019) dan pada hari Jumat (28/6/2019) lalu.

Modus residivis dalam 2 kali kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidak ada dirumahnya. Yang diketahui rumah pelaku ini berdampingan dengan rumah korban.

Pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat loteng melalui lobang plapon di kamar mandi, kemudian masuk ke kamar pribadi korban dengan cara membuka penutup lobang plapon kamar yang berdampingan dengan kamar mandi rumah pelaku.

"Pada kejadian pertama pelaku mengambil uang sejumlah Rp21.250.000 dan pada peristiwa kedua pelaku berhasil mengambil handpone tablet merk advan dan uang tunai Rp300.000 rupiah," ungkap Kasat.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersangka ini berupa 4 stel celana levis, 2 stel baju lengan panjang, dan 1 unit handpone tablet merk advan. Pelaku ini akan dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHPidana, lanjut AKP M Handrik Apriliyanto. (Sarnubi)

 

https://youtu.be/EHTXTrQOgT8

Editor :

Berita Lainnya

-->