• Kamis, 25 April 2024

Miliki Senpira dan 11 Amunisi Ilegal, Pedagang di Negeri Agung Tanggamus Diciduk Polisi

Sabtu, 13 Juli 2019 - 11.28 WIB
66

Kupastuntas.co, Tanggamus - Memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal, Kailani (51), warga Pekon Negeri Agung,  Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Semaka, Jumat (12/07/2019) dinihari tadi.

Pria yang sehari-harinya membuka warung di umbul 8 Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus itu dipersangkakan menguasai sepucuk senjata api rakitan (senpira) berikut 10 butir peluru aktif.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia memiliki senpira yang ditaruhnya di warung. Hal itu juga dikuatkan keterangan dua orang saksi yang sedang menginap di warung tersebut.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Negeri Agung sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Wonosobo sekitar pukul 03.00 WIB," ungkap Iptu Heri Yulianto, Sabtu (13/7/2019).

Dijelaskan Iptu Heri Yulianto, penangkapan terjadi setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, adanya senpira yang dikuasainya.

Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan disaksikan seorang yang menginap di warung tersebut, senpira berhasil ditemukan di dalam lemari plastik 5 tingkat, tepatnya laci paling atas.

"Senpira tersebut kaliber 5,56, berisi 3 amunisi aktif dan 1 amunisi telah diledakan, kemudian setelah penggeledahan kembali ditemukan 7 amunisi aktif yang di dalam tas yang diletakan di dalam tas yang digantungkan pada dinding kayu bersebelahan dengan lemari tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Senpira didapatkan dari hasil membeli dari seseorang berinisial A warga Lampung Timur.

"Menurut tersangka, ia membeli dari A warga Lampung Timur sekitar 4 bulan lalu. Terhadap A masing kita lakukan penyelidikan dan ditetapkan DPO," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 ayat 1tahun 1951 ancaman maksimal hukuman mati," tandasnya.

Sementara tersangka dalam pengakuannya mendapatkan senpira dengan membeli langsung ke Jabung Lampung Timur seharga Rp3 juta.

Walaupun salah satu amunisi telah diledakan, namun tersangka berdalih sejak membelinya dalam kondusi tersebut dan tidak pernah menggunakannya.

"Belinya Rp3 juta, belum pernah saya pakai karena hanya untuk menjaga diri," ucapnya. (Sayuti)

Editor :