• Jumat, 26 April 2024

Pelaku Pencurian di Masjid Al Muhajirin Lampura Diamankan Polisi

Sabtu, 13 Juli 2019 - 15.01 WIB
164

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kedapatan melakukan aksi pencurian di dalam tempat ibadah (Masjid) Roni Ilhamsyah (36) warga Desa Cahaya Mas Kecamatam Sungkai Barat diamankan anggota Polsek Abung Tengah dari amukan massa.

Respon akresif pengurus Masjid Al Muhajirin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara untuk menghubungi aparat kepolisian terdekat karena akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pencurian di dalam tempat ibadah. Alhasil pelaku pencurian kotak amal dan seperangkat ampli player dapat ditangkap, Sabtu (13/7/2019).

Kapolsek Abung Tengah, Iptu Edy Juarsahidin menuturkan, pelaku diamankan dari amukan warga karena pelaku kedapatan melakukan aksi pencurian perangkat di dalam Masjid Al Muhajirin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Abung Tengah Polres Lampung Utara untuk menghindari amukan massa," ujarnya.

Modus pelaku mengambil seperangkat ampli player merk fidelith warna hitam yang disimpan di dekat tempat iman di dalam Masjid Al Muhajirin dengan cara berpura-pura melaksanakan ibadah (sholat), lalu setelah melihat situasi aman pelaku lalu mengambil ampli player tersebut dan dimasukkan kedalam tas warna hitam.

Kronologis penangkapan, setelah kedapatan melakukan pencurian itu diantara masyarakat ada yang menghubungi anggota Polsek Abung Tengah bahwa ada pelaku pencurian di Masjid Al Muhajirin.

"Mendapatkan informasi itu kita langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Abung Tengah untuk menghindari hal-hal diluar kendali kita," ungkapnya.

Selain tersangka Roni Ilhamsyah (36) warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Sungkai Barat itu polisi juga mengamankan barang bukti seperangkat ampli player merk fidelith, tas warna hitam merk sports, tang, obeng, linggis kecil dan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai alat pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

"Hasil dari pemeriksaan sementara oleh penyidik, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebelumnya telah melakukan pencurian di TKP yang sama dengan kerugian kotak amal di Masjid itu dengan berisikan uang sebesar tujuh puluh enam ribu rupiah," jelasnya. (Sarnubi)

Editor :