• Kamis, 18 April 2024

Paket Komplit..! Pembobol dan Penadah di Tanggamus Dibekuk Polisi

Minggu, 14 Juli 2019 - 14.42 WIB
40

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Semaka, Polres Tanggamus mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah konter ponsel berikut penadah barang curiannya.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan Johandi (34), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Lalu Istiyardi (28), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, sebagai penadah barang yang dicuri pelaku.

"Para pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semaka di Pekon Srikuncoro dan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka, Tanggamus, pada hari Jumat (12/7/2019)," kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto.

Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2019 sekitar jam 3.30 WIB. Pelaku bersama dua orang berinsi rekannya, membobol rumah toko konter korban yang bernama Sunardi (40), di Pekon Sri Kuncoro Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Pada saat kejadian korban tidak ada di rumah karena pergi ke Jakarta dalam rangka mengantar adiknya menikah. Sedangkan yang ada di rumah korban ibu mertua dan ponakan.

"Saat itu mereka sedang tertidur di kamar tengah. Lalu mereka bangun pukul 5.00 WIB, dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Kemudian memeriksa pintu yang terbuka, yang ternyata ada bekas congkelan dengan linggis," jelas Iptu Heri Yulianto.

Sedangkan barang yang hilang berbagai macam mulai dari ponsel berbagai merek, laptop merek Acer, mesin EDC BNI merek Inginico warna oranye. Berbagai jenis merek rokok dan uang tunai Rp7 juta.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp60.000 000. Lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Semaka," kata Iptu Heri Yulianto.

Dari penangkapan keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merek Advan tipe Hamer R3F warna putih. Dan satu HP unit Vivo V91 warna biru toska.

"Untuk barang lainnya masih dalam pencarian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :