• Rabu, 24 April 2024

Sepanjang Tahun 2019, Sudah Ada 5 Kasus Inses Terungkap di Lampung, Ini Daftarnya

Minggu, 14 Juli 2019 - 20.59 WIB
758

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inses atau hubungan seksual sedarah mulai banyak terungkap di Provinsi Lampung. Umumnya kasus ini terjadi karena adanya kesempatan dan ketidakberdayaan.

Berdasarkan catatan, sudah ada lima kasus hubungan sedarah yang terungkap ke publik sejak awal tahun 2019. Berikut daftar kasus inses yang dirangkum Kupastuntas.co.

Lampung Selatan – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, membongkar perkara peredaran video mesum yang melibatkan anak dan bapak kandungnya yang terungkap pada tanggal 6 Januari 2019 di Desa Palembapang, Kecamatan Adegan mesum yang dilakukan PR (19) dengan ayah kandungnya, atas perintah suami siri dari PR yang menjadi narapidana di LP Metro atas kasus narkoba.

Awalnya, pelaku mengiming-imingi korban untuk diajak menikah. Pelaku memerintahkan si korban melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sendiri dan direkam melalui handphone. Tak puas dengan kondisi itu, sang suami pun meminta PR untuk melakukan adegan mesum dengan ayah kandungnya sendiri sambil direkam demi kepuasan sang pelaku.

Pringsewu – kasus inses dialami oleh remaja berinisial AG (18). Dia menjadi korban inses yang dilakukan oleh sang ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri selama setahun Sang korban sudah diperkosa sejak 2018. Kasus ini terungkap pada bulan Februari 2019 lalu.

Semestinya ketiganya menjaga dan merawat korban karena sang ibu telah meninggal. Ayah kandung korban berinisial M (45), kakaknya berinisial SA (24), dan adik nya, YF (15), berulang kali memperkosa AG di rumah mereka di Pekon PanggungRejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. AG tak kuasa melawan karena takut. Selain itu, dia diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Lampung Barat –Kasus inses ini terjadi di Pekon Campang, Kecamatan ND (45) tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dengan anak kandungnya sendiri selama 6 tahun lamanya. Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban, yaitu M (19). Ancaman itu dilakukan hampir setiap harinya.

Terungkapnya kasus itu pada Senin (1/7/2019). Saat itu polisi menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelapornya adalah DE (19), yang tak lain kakak M. Pelaku kemudian diamankan petugas dari Satreskrim Polres Lampung Barat.

Lampung Utara – Kali ini kasus inses terjadi Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Hubungan sedarah itu antara seorang anak sulung berinisial JN (30) dan NV (19) yang ternyata sudah lama terjalin. Akibatnya, NV yang masih terbilang remaja sudah mengandung 8 bulan.

Menurut RB (60), ayah kandung dari kedua anak itu, NV dan JN sudah lama hidup terpisah. Semenjak NV kembali hidup bersama dengan keluarga kandungnya, mulailah terjadi hubungan terlarang di antara kakak beradik itu. Bahkan di rumahnya, hubungan mesra JN dan NV kerap ditunjukkan di hadapan istri JN.

Tak hanya itu, ayah mereka RB dan istri JN pernah memergoki keduanya sedang melakukan hubungan badan. Namun istri JN tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada sang suami. RB selaku orang tua pun tak bisa mencegah hal itu, karena setiap kali dilarang, JN selalu mengamuk dan mengancam si ayah. Kasus ini terungkap pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Tulang Bawang Barat - Warga di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat dihebohkan dengan beredarnya informasi hubungan antara bapak dengan anak kandung. Perilaku bejat tersebut terjadi hari Sabtu (13/07/2019), sekira pukul 05.30 WIB, saat korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka.

Sang ayah atau pelaku berinisial EW (36 tahun), sementara korbannya, DA (16) masih berstatus pelajar. Polsek Lambu Kibang akhirnya mengamankan EW atas perbuatannya yang tega menodai anak gadisnya sendiri.

Kejadian itu dipergoki oleh istri EW yaitu YA (35). Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya. Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan. Namun si pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun tak lama kemudian ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp6,6 miliar. (Tampan)

Editor :