Asyik, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa Pilih Nopol Sendiri
Kupastuntas.co, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri menggelar rapat bersama jajaran dan mitra kerja, terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Jumat (12/7/2019). Salah satu pembahasannya, yaitu tentang pemilihan pelat nomor, dimana nanti masyarakat bisa memilih pelat nomor atau nopol sendiri ketika membeli kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) baru.
“Bagaimana tentang nomor kendaraan bisa dibuka untuk masyarakat umum yang akan membeli kendaraan. Kita kerjasama dengan mitra kerja terkait," ujar Refdi seperti dilansir Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Jendral bintang dua itu melanjutkan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa melihat nomor pilihan sendiri secara online.
“Nomor dipilih secara online, contoh ditandai dengan warna misal merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, dan hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.
Irjen Pol Refdi Andri menyatakan, pihaknya memang baru bicarakan beberapa hari lalu dan sekarang sedang dikonsepkan, disiapkan pilot project-nya. “Kita tentukan pilot project ini receptor-nya Metro Jaya (Jakarta Raya), Jawa Tengah, dan Sumatera Utara," jelasnya.
Terkait mekanismenya sendiri, Refdi masih belum bisa mengatakannya secara pasti. "Secara detail masih kita konsepkan, tapi rencananya pemilihan bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat ketika membeli kendaraaan bisa menentukan nomor polisinya sendiri," ujarnya.
Menurut keterangan Refdi, pemilihan nopol tidak bisa sembarangan. Sebelum pemilik kendaraan memilih, akan terdapat beberapa tanda berupa warna yang menandakan ketersediaan nopol. "Contoh ditandai dengan warna merah itu sudah digunakan, kuning dalam proses, hijau bisa digunakan atau diambil. Ini akan meminimalisir terjadinya penyimpangan," kata Refdi.
Secara aturan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan bahwa setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor. Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (Kps)
Berita Lainnya
-
Sempat Diamankan saat OTT Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati Hendri Praja Dilepas KPK
Rabu, 11 Maret 2026 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024



