• Jumat, 26 April 2024

Kenalan di Facebook, Lalu Diajak Jalan, Gadis Belia Ini Malah Dicabuli 3 Orang

Senin, 15 Juli 2019 - 17.30 WIB
108

Kupastuntas.co, Pringsewu – Seorang gadis berusia belia (DS), warga Kecamatan Sukoharjo Pringsewu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku secara bergilir. Ketiga pelaku tersebut sudah ditangkap oleh aparat Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.

Ketiga tersangka juga merupakan warga Kecamatan Sukoharjo. Dua pelaku juga merupakan anak di bawah umur berinsial IR (18) dan YM (16) serta SK (21). Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan BS (43), ibu korban pencabulan berinisial DS, gadis yang baru berumur 15 tahun.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing atas laporan tanggal (13/7/2019).

“Para pelaku diamankan pada Sabtu, (13/7) pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (15/7/2019) pagi.

Iptu Deddy mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan itu terjadi pada Minggu, (30/6/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan oleh pelaku IR.

Kemudian korban dibawa oleh pelaku IR ke rumahnya dengan mengajak dua orang rekannya yakni YM dan SK. Namun karena korban menolak, sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, terungkap jika tersangka IR menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkapnya.

Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan sebelumnya korban mengenal pelaku IR sekitar satu bulan melalui akun facebook. Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton jaran kepang hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut.

“Mereka kenalnya dari facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Manalu)

Editor :