Rekonstruksi Pembunuhan Juru Parkir Digelar di Markas Polresta Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi melakukan rekonstruksi ulang tindak pidana pembunuhan yang merenggut nyawa juru parkir, Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone II, Kelurahan Kota Karang. Rekonstruksi ini dilangsungkan di Polresta Bandar Lampung, Senin (15/7/2019).
Aksi pembunuhan ini sebelumnya terjadi di halaman bekas gedung Yayasan Tolong Menolong, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan pada Minggu (16/6/2019) pukul 06.30 WIB lalu.
Sejumlah adegan dilakukan dalam rekonstruksi. Sebelum terjadi pembunuhan, para saksi dan pelaku duduk bersama sambil minum tuak. Diketahui, pelaku berjumlah dua orang, Dedi Saputra dan Herul. Kemudian ada dua orang saksi, Anan dan Sumarno.
Adapun pembunuhan ini diduga dilakukan Dedi dan Herul karena kesal dengan Suhendi yang menyatakan dirinya memiliki jimat. Cekcok mulut terjadi hingga Suhendi dibunuh oleh Dedi dan Herul. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025 -
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025