• Sabtu, 20 April 2024

Sergap Pelaku Illegal Logging di Jalan, Polisi Kehutanan Amankan Kayu Sonokeling dari Hutan Register 22 

Senin, 15 Juli 2019 - 19.09 WIB
323

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polisi Kehutanan wilayah kerja UPTD KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak mengamankan satu unit mobil pick up berisikan kayu sonokeling yang diduga kuat dari hutan register 22 Way Waya Lampung.

Kepala UPTD KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak, Luluk Setyoko mengatakan, diamankannya satu unit mobil pick up yang berisikan kayu jenis sonokeling sebanyak 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 meter tersebut pada Senin (15/7/2019).

"Saat ini barang bukti kayu dan alat angkutnya diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah diamankan diwilayah di Dusun Nyukang Sari, Kampung Nyukang Harjo, barang bukti itu langsung kita antarkan ke Bandar Lampung," kata Luluk Setyoko kepada Kupastuntas.co

Menurutnya, kronologis diamankannya barang bukti tersebut tanpa tersangka dikarenakan pengendara (supir) mobil pick up bernomor polisi BE 1718 MK itu melarikan diri saat mobil yang dikemudikannya diberhentikan polisi kehutanan di TKP.

Dijelaskan Luluk, penyergapan terhadap mobil bermuatan kayu dari hutan lindung tersebut berkat informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat. Mendapatkan informasi itu, dirinya langsung membentuk tim dengan mengumpulkan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) KPH VII Way Waya - Tangkit Tebak.

"Merespon laporan masyarakat tersebut kita langsung berangkat dari kantor yang ada di Kotabumi menuju lokasi (Kampung Kotabatu Kecamatan Pubian, Lampung Tengah). Sampai disana informasi itu terus dikembangkan dan kita terus berkoordinasi dengan Polhut," ungkapnya.

Setelah target dan ciri-ciri dari informasi itu positif, lanjut Luluk, kemudian mobil tersebut dihentikan di Dusun Nyukang Sari, Kampung Nyukang Harjo, Lampung Tengah. Sebelumnya mobil itu juga telah kita lakukan pengintaian atau dibuntuti dari kampung Payung Mulya.

Saat diamankan mobil pick up warna hitam yang baknya ditutupi menggunakan terpal berwarna biru tersebut berisikan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan hutan lindung.

"Mengetahui mobilnya dihentikan petugas tersangka (supir) berhasil melompat dan melarikan diri, sempat terjadi kejar-kejaran, tetapi petugas kehilangan jejak," ujarnya.

Karena ditanggalkan pengemudinya, mobil pick up BE 1718 MK, diperiksa, didalamnya ditemukan kayu balok kaleng jenis sonokeling berjumlah 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 meter.

Diamankannya barang bukti tersebut, lanjutnya, guna memberikan efek jera terhadap pelaku illegal logging. Karena aktivitas mereka dapat menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat secara luas baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosial budaya.

"Pemberantasan illegal logging tidak bisa diselesaikan oleh aparat kehutanan saja, tetapi harus bersinergi antara masyarakat, aparat kehutanan dan aparat lainnya," pungkasnya. (Sarnubi)

 

https://youtu.be/G92wP3vgafk

Editor :