• Jumat, 29 Maret 2024

Waspada ! Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Makin Marak, Ini Datanya

Senin, 15 Juli 2019 - 17.10 WIB
155

Kupastuntas.co, Pringsewu – Belakangan ini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu makin sering terjadi. Mirisnya lagi, dari sejumlah kasus tersebut masih terdapat hubungan keluarga antara korban dan pelaku.

Ada pula diantara korban sampai hamil dan bahkan ada korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami sakit di bagian kemaluan akibat disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Berikut ini catatan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pringsewu sejak Februari 2019.

Pada 14 Mei 2019, Polsek Gadingrejo menangkap S (30) warga Gadingrejo karena menyetubuhi YS (17) gadis pencari rongsok warga Pringsewu. YS disetubuhi pelaku tanggal 12 Mei 2019 di sebuah gubuk. YS sempat menjalani perawatan di RS Pringsewu karena mengalami sakit di bagian kemaluan setelah disetubuhi korban.

Kasus berikutnya, Polsek Pagelaran menangkap ED (56) atas tuduhan telah mencabuli L yang masih duduk dibangku TK pada 31 Mei 2019. Pelaku ditangkap Petugas Polsek Pagelaran pada tanggal 20 Juni 2019.

Di bulan yang sama, tepatnya 6 Juni 2019, Polsek Pringsewu Kota menangkap PR (52) atas tuduhan telah mencabuli P (12) yang tak lain masih keponakannya sendiri. PR diduga telah mencabuli korban pada tanggal 29 Mei 2019. Saat itu kakak korban memergoki aksi pelaku hingga dilaporkan ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Kemudian di Kecamatan Sukoharjo, KS (70) dan YA (35) diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil. Kedua pelaku ditangkap Polsek Sukoharjo pada tanggal 17 Juni 2019.

Kasus terbaru Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan sekaligus tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, dimana dua pelaku juga merupakan anak di bawah umur berinsial IR (18) dan YM (16) serta SK (21).

Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan BS (43), ibu korban pencabulan berinisial DS, gadis belia berumur 15 tahun yang juga warga Kecamatan Sukoharjo. Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing atas laporan tanggal (13/7).

“Para pelaku diamankan pada Sabtu, (13/7) pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (15/7/2019) pagi.

Namun ada satu kasus yang sempat menghebohkan publik Jejama Secancanan hingga mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, yakni terungkapnya kasus inses (hubungan badan sedarah) pada bulan Februari 2019 di Kecamatan Sukoharjo.

AG (18) gadis yang mengalami keterbelakangan mental disetubuhi ayahnya JM (44) sejak Agustus 2018. Tidak hanya itu, korban juga kerap disetubui kakak kandungnya SA (23). Selain ayah dan kakaknya, YG (15) adik kandung korban juga menyetubuhinya korban berulangkali. (Manalu)

Editor :

Berita Lainnya

-->