25 Siswa Biling Dipindahkan, Ombudsman Sebut Ada Kesalahan Prosedur PPDB di SMPN 29 Bandar Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menilai ada kesalahan prosedur perencanaan di PPDB SMPN 29 Bandar Lampung.
Hal ini merujuk kasus dipaksa pindahnya 25 siswa bina lingkungan (biling) di sekolah tersebut ke SMPN 36, padahal sebelumnya telah diterima bahkan melakukan pengukuran baju seragam.
“Kalau kita lihat ada kesalahan prosedur perencanaan PPDB. Karena kouta biling ditetapkan setelah penetapan kelulusan siswa, dan ini salah,” ujarnya, Selasa (16/07/2019).
Ia menjelaskan, seharusnya sebelum PPDB digelar penetapan kuota dibuat dan berstatus mengikat. Bukan setelah ditetapkan lulus baru kemudian dipindahkan dengan alasan over kapasitas.
“Kalau seperti ini dampaknya wali murid menjadi resah, dan anak didik pun secara psikologis terganggu. Belum lagi masalah kendala transportasi yang cukup memberatkan sebagian dari siswa biling karena SPMN 36 jauh dari zonasi sebelumnya,” terang dia.
Terkait hal ini Ombudsman Lampung berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung untuk mencari solusi terbaik dari masalah tersebut.
“Jangan sampai semangat Walikota Bandarlampung, Herman HN yang sangat baik di bidang pendidikan ini (program biling) jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pengaplikasian salah di lapangan,” tandasnya.
Jika terbukti ada kesalahan prosedur PPDB, Obudsman RI Perwakilan Lampung meminta Disdik Kota Bandarlampung melakukan perbaikan.
“Nah, jika pelanggaran itu terjadi kita minta kepala daerah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena setiap regulasi tentunya memuat sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali siswa bina lingkungan SMPN 29 Kota Bandar Lampung mengecam kebijakan sekolah, yang secara sepihak merelokasi mereka ke SMPN 36 pasca dinyatakan lulus di sekolah tersebut.
Pasalnya, relokasi dilakukan jauh di luar zonasi dan pasca mereka telah melakukan daftar ulang serta melakukan pengukuran baju seragam.
“Ini kan aneh, setelah dinyatakan lulus dan mendaftar ulang bahkan telah mengukur baju, mendadak kami dipindahkan ke SMPN 36 yang jauh dari zonasi,” keluh Umawasato, orang tua dari Kanaya Raqiqa Putri, kepada awak media , Jumat lalu. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Notaris Junianto Ubah Pemegang Saham PT Silika Timur Abadi dengan Akta Nomor 12 Tahun 2021
Rabu, 14 Mei 2025 -
Genangan Air di jalan Yos Sudarso, Pemkot Bandar Lampung Minta Balai Ambil Peran
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polda Lampung Tegas Perangi Premanisme
Rabu, 14 Mei 2025 -
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025