Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pemuda Kampung Kiling-kiling Way Kanan Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan - SM alias ROHIMI (34), pemuda Kampung Kiling-kiling, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, diamankan petugas Polsek Negeri Besar lantaran membawa senjata tajam jenis pisau belati (lading), Senin (15/07/2019).
Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono, mengatakan SM ditangkap polisi saat tiga anggota Polsek Negeri Besar sedang melaksanakan patroli rutin guna menjaga keamanan di Pasar SP1 Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar.
Dikatakan Kapolsek, saat itu petugas melihat gelagat SM yang mencurigakan. Kemudian petugas menghampirinya dan melakukan penggeledahan, alhasil SM kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam dan sarung yang terbuat dari kulit dililit lakban warna coklat. Panjang belati yakni 15cm dan diselipkan pada pinggang belakang sebelah kiri.
Saat diamankan, SM berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan di jalan. “Katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Selasa (16/07/2019).
SM melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," terang IPDA Ketut. (Sandi)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025