• Kamis, 25 April 2024

Timsel Provinsi Lampung Segera Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU, Ini Persyaratannya

Selasa, 16 Juli 2019 - 12.07 WIB
167

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca ditetapkan dan dilantik oleh KPU RI, tim seleksi (timsel) Provinsi Lampung mulai melakukan beberapa langkah dalam penyusunan tahapan seleksi penerimaan calon komisioner KPU provinsi Lampung.

Ketua timsel penerimaan komisoner KPU provinsi Lampung, Tuntun Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan. Di antaranya, pembahasan tahapan dan jadwal seleksi yang saat ini menunggu disahkan KPU RI, pemilihan dan penetapan ketua timsel, Set Up (pengaturan) sekretariat di Bukit Randu. Kemudian kunjungan penjajakan ke mitra kerja timsel seperti Universitas Lampung dan rumah sakit, tempat pelaksanaan tes tulis (CAT) dan tes kesehatan.

"Semua syarat-syaratnya direncanakan akan kita umumkan pada tanggal 22-24 Juli 2019 dan Pendaftaran tanggal 25 Juli 2019 di Sekretariat Ruang Bougenville, Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung," ungkapnya saat dihubungi via Whatshapp, Selasa (16/07/2019).

Ia juga menerangkan dalam proses pendaftaran calon komisioner KPU mendatang, para calon harus menyiapkan syarat-syarat sebagi berikut :

1. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan,

2. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan atau badan usaha milik negara dan daerah,

3. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum apabila diterima sebagai komisioner KPU Lampung,

4. tidak berada dalam satu status perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

"Sedangkan untuk syarat umumnya seperti fotocopy KTP elektronik, surat pendaftaran bermaterai 6000, pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah terakhir, surat bebas narkotika, dan surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang ikut mendaftar," paparnya. (Sule)

https://youtu.be/G92wP3vgafk

Editor :