• Kamis, 25 April 2024

Warga Kampung Bhakti Negara Way Kanan Diciduk Polisi

Selasa, 16 Juli 2019 - 10.46 WIB
362

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan BS (38), warga Sp 4, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di salah satu rumah warga Sp 4, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, setelah tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang orang laki–laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (15/07/2019).

"Sementara, di dalam rumah BS saat petugas melakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," terang Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra.

Dikatakan Andre, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening ukuran besar, satu batang kaca pirek, satu batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning, satu batang secop yang terbuat dari pipet plastik, dua batang pipet plastik dan satu buah korek api gas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," tutupnya. (Sandi)

 

https://youtu.be/G92wP3vgafk

Editor :