• Jumat, 29 Maret 2024

2 Tahun DPO, Pencuri Motor di Kotaagung Tanggamus Diserahkan Keluarga ke Polisi

Rabu, 17 Juli 2019 - 17.59 WIB
249

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan RA (24), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka RA (24) yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dasar laporan tanggal 21 Agustus 2017.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Kota Agung menghilang usai terlibat dalam perkara pencurian motor Honda BE 3539 VJ dan 2 Handphone milik korbannya Yulina (34) warga Pekon Terbaya.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH., tersangka diamankan setelah pihak keluarganya menghubungi Tekab 308 untuk menyerahkan tersangka yang telah kembali ke rumah.

"Tersangka diamankan kemarin, Selasa, 16 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 Wib," kata AKP Edi Qorinas, Rabu (17/7/2019).

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka atas kesadaran dan kerjasama pihak keluarga. Pihak keluarga menghubungi Tekab 308 Polres Tanggamus dan langsung dilakukan penjemputan.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, kronologis aksi kejahatan tersangka dilaporkan korban pada Senin, 21 Agustus 2017 lalu. Pencurian sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Pekon Terbaya, Kota Agung.

Dimana, saat itu korban sedang tertidur lantas mendengar suara bunyi rem sepeda motor. Kemudian korban keluar dari kamarnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

"Korban melihat ke luar ternyata sedang didorong oleh dua orang yang tidak dikenal. Korban coba mengejar kedua orang tersebut tetapi keduanya berhasil kabur dengan menggunakan motor korban," jelasnya.

Ditambahkan, AKP Edi Qorinas, selain motor, korban juga mengecek seisi rumah, ternyata dua ponsel juga hilang yakni merek Oppo A37 warna emas, dan ponsel merek VIVO Y15 warna hitam.

"Korban juga melihat jendela kamar depan sudah dalam posisi terbuka dan kunci jendela rusak. Akibat pencurian itu kerugian korban sekitar Rp 13 juta," imbuhnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Tanggamus dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga kini masih memburu pelaku lainnya yang masih kabur," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->