• Kamis, 25 April 2024

Diduga Serebot Lahan Warga, Lurah Hingga Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Polda

Rabu, 17 Juli 2019 - 07.08 WIB
165

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga melakukan penyerobotan lahan untuk pembangunan jembatan, warga melaporkan aparatur desa hingga Bupati Tanggamus ke Polda Lampung.

Pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PU-PR Tanggamus Riswanda Junaidi dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.

Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus tanpa seizin keluarga di atas lahannya.

"Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin," kata Sinta di Mapolda Lampung, Selasa (16/07/2019).

Sementara Dede Supriadi selaku keluarga pemilik lahan menambahkan, penyerobotan lahan milik keluarganya untuk dibuat jembatan terjadi 9 Mei 2019.

"Kami baru tahu ada pembangunan jembatan di tanah (kebun) kami, jadi di lokasi kami dapati ada tanah material," bebernya.

Selanjutnya, kata Dede, pihaknya melakukan crosscheck ke lurah yang bertanggungjawab atas pembangunan tersebut. "Akhirnya kami bertemu untuk mencari solusi, ternyata mengalami jalan buntu, kemudian kami lapor ke Polres soal pengerusakan lahan," ujarnya.

Namun pada akhir bulan April, lanjut Dede, salah satu keluarga dipanggil oleh aparatur pemerintah daerah di lokasi pembangunan untuk meminta maaf lantaran terjadi kesalahan dalam pembangunan.

"Cuma persoalannya seperti apa, akhirnya kami rembuk pekon, mereka setuju dan atur waktu. Tapi seminggu tiga minggu kami tunggu, tidak ada kelanjutan," bebernya.

Dede mengaku sempat lakukan aksi demonstrasi bahkan mengirimkan somasi ke Dinas PU-PR Tanggamus. "Mestinya Pemda memberi sosialisasi untuk bermusyawarah dalam pemakaian lahan tersebut. Dan ada slentingan bahwa kami tidak mendukung pembangunan, bukan masalah itu tapi masalah caranya, kami nggak menuntut ganti rugi," tegas Dede.

Dede mengakui lahan atas nama H Syahrani ini sudah pernah menghibahkan untuk jalan darurat motor seluas 139 meter. "Dan saat dibangun ini bisa kena 500 meter, bahkan sebagian pohon kebun kami dirusak," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat tersebut. "Sudah kami terima, artinya akan diproses dan diteruskan ke satker yang berwenang," terangnya. Hingga berita dilansir, pihak-pihak yang dilaporkan belum bisa dihubungi. (Ricardo/TrbL)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 17 Juli 2019 dengan judul "Lahan Diserobot untuk Pembangunan Jembatan, Warga Laporkan Lurah Hingga Bupati Tanggamus ke Polda"

https://youtu.be/G92wP3vgafk

 

Editor :