• Kamis, 28 Maret 2024

Empat Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Lampura, Satu Tersangka Dibekuk di Pulau Jawa

Rabu, 17 Juli 2019 - 14.41 WIB
65

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) mengamankan empat orang tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan kekerasan (curas) yang diburu hingga ke pulau jawa.

Kasat Reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, dua orang pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara dan dua pelaku lainnya ditangkap oleh tim yang dibentuk Polsek Abung Selatan dan Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara dari persembunyiannya.

Keempat pelaku tindak pidana tersebut, masing-masing berinisial AD (23) ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan, DF (45) dalam kasus tindak pidana curat. Lalu DI (20) dalam kasus curas curanmor, dan tersangka IR (37) dalam perkara pencurian getah karet.

"Tersangkan AD (23), ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampura karena tindak pidana karena menodong korbannya dengan senjata api dan mengambil barang milik korban dengan paksa, berupa handphone, kamera dan sepeda," ungkap Kasat.

Kemudian, tersangka DF (45) ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah SMP 5 Mergo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura. "Pelaku DF ini mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stang lalu membawa kabur motor tersebut," lanjutnya.

Di sisi lain, Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto menjelaskan, tersangka DI (20) diamankan oleh jajarannya di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku anggota yang dipimpin Aiptu Yuda Prayitna langsung mengamankan pelaku di tempat persembunyianya," kata AKP Sukimanto.

Dijelaskannya, tersangka melakukan tindak pidana bersama tiga orang rekannya. Dua orang telah menjalani hukuman karena telah ditangkap lebih dulu dan satu orang lagi masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan tersangka IR, Kapolsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, AKP Tarwidi menuturkan, tersangka ditangkap anggotanya dalam perkara pencurian getah karet. Ia melakukannya bersama rekannya LY yang sudah ditangkap lebih dulu.ia mencuri getah karet sebanyak 3 kotak yang disimpan di gudang belakang rumah tempat penumpukan getah karet sebanyak 3 kotak dengan berat 240Kg.

"Setelah berhasil mencuri pelaku menyembunyikan getah karet di dalam rumahnya, dan pagi harinya pelaku membawa getah karet tersebut untuk dijual," ungkap AKP Tarwidi. (Sarnubi)

 

https://youtu.be/n64SEIlfabM

Editor :

Berita Lainnya

-->