Lapas Rajabasa Terima Kiriman Napi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak tujuh narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dipindah ke Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung.
Salah satu dari narapidana yang dipindah memiliki masa pidana penjara selama 12 tahun. Dia adalah Amirudin, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Mukhlisin Fardi, mengatakan, penerimaan tujuh napi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pembinaan.
"Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari Gunung Sugih sampai ke sini (Lapas Rajabasa)," ujarnya saat di konfirmasi melalui ponselnya, Selasa (16/07/2019).
Sementara enam napi lainnya yakni Iskandar, terpidana kasus curas dengan masa pidana penjara selama 11 tahun. Suparji terpidana kasus curas pidana penjara sembilan tahun.
Dedi Purwanto terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara tujuh tahun. Aldi Nova Riawan, terpidana kasus narkoba dengan pidana penjara lima tahun tiga bulan. Dama Putra Rahardi, terpidana kasus narkoba dengan masa tahanan enam tahun enam bulan. Dan Nurodin, terpidana kasus narkoba dengan masa tahanan 11 tahun. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 17 Juli 2019 dengan judul "Lapas Rajabasa Terima Kiriman Napi"
Berita Lainnya
-
Deni Firzan Siap Maju Pilbup Pesawaran 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Sidang PK Terpidana Mantan Rektor Unila Dimulai, Karomani Akan Hadirkan Saksi Ahli
Selasa, 23 April 2024 -
Eksekusi Lahan di Sukarame Bandar Lampung Ricuh, Ratusan Polisi dan Denpom Turun Tangan
Selasa, 23 April 2024 -
KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024