• Kamis, 25 April 2024

Setiap Bulan, 32 Wanita di Tubaba Menyandang Status Janda

Rabu, 17 Juli 2019 - 17.54 WIB
189

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Angka perceraian di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tercatat sangat tinggi. Di Pengadilan Agama (PA) Tulangbawang Tengah mencatat, ada 225 perkara perceraian pasangan suami istri (Pasutri) pada bulan Januari hingga pertengahan bulan Juli 2019 ini.

Diungkapkan oleh, Miswardi, Penitera PA Tulangbawang Tengah, pihaknya mencatat ada 225 kasus gugatan perceraian dari bulan Januari hingga bulan Juli 2019 ini." Artinya, per hari 32 orang wanita menyandang status janda," ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/07/2019).

Dijelaskan Miswardi, gugatan perceraian yang diajukan kepada PA didominasi oleh faktor ekonomi dan orang ketiga (perselingkuhan). "Meningkatnya kasus perceraian pasutri dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan," ujarnya.

Menurut Miswadi, mayoritas pasangan yang bercerai berusia muda, yaitu berkisaran usia 20 hingga 35 tahun dan bisa dikatakan relatif muda.

"Sekitar 80 persen janda muda, untuk kasus cerai periode Januari-Juli 2019. Sisanya janda tua. Meningkat tidaknya, bisa dilihat Desember nanti," jelas Miswardi.

Diketahui, kasus penceraian yang terjadi dan ditangani oleh PA Tulangbawang Tengah dalam satu tahun terakhir lebih banyak gugat cerai permohonan perempuan atau istri dibandingkan dengan cerai talak atau permohonan suami.

Menurut Miswardi, kasus perceraian yang terjadi di Tubaba ini banyak disebabkan karena faktor perselisihan yang berbuntut pada pertengkaran secara terus-menerus. "Disusul kasus perceraian karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya keluar negeri kemudian faktor ekonomi, dan terakhir karena salah satu pasangan terjerat kasus hukum,"bebernya. (Irawan/Lucky)

Editor :