21 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol ATM Asal Lampung Diciduk Saat Makan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil menangkap enam pembobol ATM yang kerap beraksi di sejumlah daerah di Jawa Barat. Mereka ditangkap ketika sedang makan di sebuah rumah makan di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, modus para pelaku ini adalah mengganjal ATM. Kawanan ini sudah beraksi sebanyak 21 kali di tujuh ATM yang berada di Ciamis.
"Mereka menggunakan besi kecil berukuran 23 sentimeter yang sudah dimodifikasi, obeng mini, dan kartu ATM. Barang bukti untuk mengait (uang) dan mengganjal (tempat uang keluar)," jelas Bismo saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, para pelaku merupakan kawanan asal Lampung yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani. Mereka beraksi di sepanjang jalan yang dilalui mulai dari Bekasi hingga Ciamis.
“Saat beraksi mereka bagi-bagi tugas. Ada yang di dalam dan luar (mengawasi)," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Mereka beraksi selama satu Minggu, mulai berangkat hingga kembali ke Lampung. Selama itu, mereka keliling di sejumlah daerah. Dalam seminggu, mereka bisa mencuri Rp30 juta. Kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu bank. Petugas kemudian menyelidiki, memeriksa CCTV, dan sejumlah saksi.
“Terungkap lewat penyelidikan dan informasi masyarakat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Hendra Virmanto menambahkan, pada kasus ini tiga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku ini diduga yang mengajari pelaku untuk membobol ATM. Menurut Hendra, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Saat merampok satu ATM, pelaku bisa membawa Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta.
“Bervariasi. Total kerugian bank yang di Ciamis mencapai Rp38 juta. Satu pelaku dapat Rp6 juta," jelasnya. (Kps)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024