Dinsos Bandar Lampung Dorong Pemprov Bangun Panti Terpadu yang Layak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung, Muzarin Daud memberikan statement perihal tempat penampungan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kurang layak, Kamis (18/07/2019).
Diketahui, tempat penampungan untuk pembinaan masalah PMKS ini jumlahnya sangat terbatas di Provinsi Lampung. Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi pokok persoalan masalah sosial ini.
"Kabupaten kota tidak boleh memiliki panti, yang boleh memiliki panti hanya Provinsi dan pusat," ujarnya saat diwawancarai hari ini Kamis (18/07) di ruang kerjanya.
BACA JUGA : Puluhan WTS dan Waria Terjaring Razia Satpol PP
Ia mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membangun Panti Sosial Terpadu yang layak. Ia meyakini dengan adanya panti akan menjadi kunci pemecahan masalah sosial ini.
"Ini yang kita dorong agar Pemprov bangun panti terpadu. Jangan memikirkan Kota madya saja, tapi harus memikirkan seluruh kabupaten kota, karena nantinya Panti Sosial Terpadu ini berfungsi untuk penanganan seluruh masalah PMKS dari seluruh kabupaten kota di Provinsi Lampung nantinya," katanya.
Masih menurut Muzarin, Panti Sosial Provinsi Lampung yang berada di Lempasing sangat terbatas tempatnya, sehingga terkesan tidak efektif untuk proses pembinaan maupun rehabilitasi PMKS dari seluruh Provinsi Lampung.
Ia berharap agar nantinya pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerhati sosial untuk mendorong fasilitas sosial ini terbangun. (Rino)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








