• Sabtu, 27 April 2024

Gubernur Lampung Minta KLHK Serius Tangani Konflik Register 45 Mesuji

Kamis, 18 Juli 2019 - 20.00 WIB
40

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bentrok antar warga di tanah Register 45 Kabupaten Mesuji yang terjadi pada Rabu (17/7) kemarin diperlukan ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tak terjadi konflik yang berkepanjangan.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat konferensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (18/7).

Dikatakan Arinal, sebagai lembaga yang berwenang menangani tanah register, KLHK harus segera mencarikan solusi penanganan konflik. Karena kata dia, pemprov maupun pemerintah kabupaten setempat hanya memiliki kemampuan untuk mengendalikan keamanan yang sifatnya sesaat.

"Kawasan register itu tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Pihak kementerian harus lebih serius masuk ke wilayah itu. Tidak bisa dilepas. Itu bisa terjadi konflik lagi karena tidak ada solusinya. Kita hanya mampu meredakan konflik, tapi setelah kondisi aman harus ada penanganan dari kementerian," jelas Arinal.

Menurutnya, saat ini fungsi hutan register di Provinsi Lampung sebagian besar sudah beralih ke fungsi ekonomi. Sehingga puluhan ribu hektare luas hutan tersebut memiliki kelemahan yang mengakibatkan para perambah bebas berbuat.

"Siapapun yang beraktivitas di hutan pasti dia harus punya izin. Izin ini yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan harus ditanggungjawabi oleh perusahaan untuk tata kelola," ungkapnya.

Untuk meredakan konflik yang ada di Mesuji, pihaknya telah meminta Wakil Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung untuk langsung turun ke lapangan.

"Mudah-mudahan konflik ini tidak berkepanjangan. Kita juga segera koordinasi dengan Polda dan Pemerintah Sumsel untuk pengamanan lanjutan," katanya. (Erik)

Editor :