• Jumat, 26 April 2024

Dapat Kiriman Biji Ganja dari Jerman, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi Bali

Jumat, 19 Juli 2019 - 14.46 WIB
120

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - VPT (29), pemuda asal Lampung ditangkap Polda Bali karena menerima empat biji ganja yang dikirimkan dari Jerman, dalam sebuah paket. Ia menyelipkan paket ganja tersebut di dalam buku.

"Berawal dari pemeriksaan petugas terhadap diterimanya paket asal Jerman tersebut, dan juga melewati mesin x-ray, kita curigai dari hasil pengamatan kita barang itu adalah berupa biji ganja sebanyak 4 biji," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, dikutip dari Antara, Jumat (19/07/2019).

Pihaknya menuturkan bahwa dari kecurigaannya terhadap tersangka VPT maka dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para petugas didapati isi paket berupa 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.

Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium terhadap paket yang ditemukan dengan diselipkan dalam buku. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi paket yang diterima VPT dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

Dari kejadian tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery, dan melakukan investigasi terhadap penerima paket asal Jerman tersebut.

Disamping itu, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali, Deby Asri Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka VPT dicurigai menerima paket berisi biji ganja ini untuk ditanam sendiri.

"Iya untuk asal pengirimannya itu dari Jerman, tapi tentang siapa yang mengirimkan ini, masih akan kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.

atas perbuatannya, VTP dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar. dan paling banyak Rp10 Miliar.

Selain itu, penangkapan serupa juga dilakukan terhadap tersangka asal Peru, yang membawa kokain 950 gram dengan modus shallow. (Ant/Red)

Editor :