• Sabtu, 27 April 2024

Dua Anggota Timsel KPU Lampung dari Kalangan Akademisi Diperiksa Terkait Netralitas, Bagaimana Hasilnya?

Sabtu, 20 Juli 2019 - 16.22 WIB
170

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua anggota tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung Dr. Hertanto dan juga Dr. Budiono dipanggil KPU RI untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat yang meragukan Independensi, integritas, dan profesionalitas keduanya sebagai Timsel Penerimaan Anggota KPU Lampung, pada Sabtu (20/07/2019) di kantor KPU setempat.

KPU-RI yang diwakili oleh Evi Novida Ginting dan  Wahyu Setiawan memanggil keduanya terkait, Dr. Budiono pernah menjabat sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung di masa jabatan M. Ridho Ficardo, sementara Dr. Hertanto mendapatkan aduan masyarakat terkait statusnya sebagai suami dari Handy Mulyaningsih yang saat ini masih menjabat sebagai anggota KPU Lampung.

Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan  menerangkan, Budiono selama bekerja tidak pernah ada catatan yang menciderai integritas, independensi dan profesional sebagai tenaga ahli gubenur.

"Selain itu KPU RI juga telah komunikasi dengan Unila, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan buruk selama bekerja sebagai sifitas akademika di Unila, sehingga kami berpandangan bahwa Dr. Budiono mampu bekerja sebagai timsel KPU Provinsi Lampung," ungkapnya.

Sementara lanjut Wahyu, terkait aduan masyarakat kepada Dr. Hertanto. Tetapi selama Bu handy menjabat sebagai anggota KPU Lampung, belum pernah ada catatan Dr. Hertanto terlibat dalam pekerjaan bu Handy sebagai komisioner KPU Lampung dan tidak pernah menjadi timsel meskipun pada waktu itu yang membentuk timsel adalah KPU Provinsi.

"Jadi apabila muncul pertanyaan dimasyarakat mengapa KPU RI memilih Dr. Hertanto, sedangkan banyak akademisi lain yang mampu. Perlu diketahui Dr Hertanto adalah Ketua Prodi (Kaprodi) Magister Tata Kelola Pemilu, yang merupakan salah satu mitra KPU RI dengan Unila sehingga posisi beliau sebagai mitra yang profesional, independen dan integritasnya sudah kami percayai, dan bu Handy juga tidak masuk dalam pogja seleksi KPU Provinsi, dan berdasarkan catatan di Unila pun Dr. Hertanto tidak pernah memiliki catatan buruk dalam proses bekerja. Jadi setelah  klarifikasi ini, maka Dr. Hertanto dan Budiono akan tetap bekerja dan dipertahankan sebagai anggota timsel," kata dia.

Sementara itu, ketua Timsel KPU Lampung Dr. Tuntun Sinaga mengatakan, pihaknya telah mendengar seluruh penjelasan dan klarifikasi, yang berkaitan dengan hal tersebut, dan menurutnya sudah tidak masalah artinya tidak ada bukti otentik dan data-data yang mendukung apa yang disampaikan masyarakat tersebut.

"Jadi yang bersangkutan secara pribadi sudah menjelaskan semuanya, mereka yang berasal dari habitat yang berintegritas, dan itu menjadi alasan bahwa mereka bisa dipercaya. Tapi saya juga berterimakasih kepada masyarakat, ini kami anggap sebagai kontrol sosial dan kedepan hal ini bisa dilakukan selam proses tahapan timsel agar bisa bekerja secara maksimal sesuai ketentuan undang-undang," kata dia. (Sule)

 

https://youtu.be/G92wP3vgafk

Editor :