• Jumat, 26 April 2024

Gunakan Ganja, Empat Warga Lamteng Diciduk Polisi

Minggu, 21 Juli 2019 - 13.24 WIB
137

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar (Tebas) Lampung Tengah, amankan empat tersangka kasus narkoba jenis ganja. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda pada Jumat (19/7/2019) lalu. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand membenarkan adanya penangkapan empat tersangka tersebut. “Ya, kita amankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” katanya Minggu (21/07/2019). Keempatnya yakni Nur Hasan (30) warga Kampung Adijaya, Abdul Gofur (34) warga Kampung Indraputra Subing, Arbi Herniman (22) warga Kelurahan Bandarjaya Timur, dan Novandra Husen (27) warga Kelurahan Bandarjaya Timur. Tersangka Nur Hasan dan Abdul Gofur ditangkap ketika sedang giat hunting patroli cegah 3C Jumat (19/07/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. “Anggota yang sedang hunting patroli cegah 3C mendapat informasi masyarakat ada dua orang mencurigakan sedang pesta narkoba di Kampung Indraputra Subing. Kita gerebek di belakang rumah hingga menangkap NH dan AG yang sedang bergantian mengisap ganja. Kita amankan satu puntung ganja sisa pakai. Kedua tersangka dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya. Pihak Polsek Tebas kembali menangkap tersangka Arbi Herniman di dekat kontrakan Kelurahan Bandarjaya Timur sekitar pukul 18.00 WIB. “Kita kembali menangkap tersangka AH sekitar pukul 18.00 WIB di dekat kontrakan Kelurahan Bandarjaya Timur. Dari tangan tersangka diamankan dua ampal ganja siap pakai,” ujarnya. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, kata Donny, pihaknya menangkap Novandra Husein di dekat RM Andalas, Kelurahan Bandarjaya Timur. “Kita juga menangkap NH. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diamankan barang bukti ganja dua bungkus sedang yang dilakban warna coklat,” ungkapnya. (towo)
Editor :